Minggu, 30 Agustus 2026
BPK Rekomendasikan 1.388 Poin dan Setor Rp 194,2 Miliar ke Negara. Soal Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kutim
KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur sejak 2021- Agustus 2026 telah menerbitkan rekomendasi sebanyak 1.388 poin perbaikan terkait soal pengelolaan lingkungan hidup (LH) di sekktor pertambangan, mineral dan batubara dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ketua Tim BPK RI Wilayah Kaltim, Aan Widyantoro menyebutkan, selama bertugas memantau dan memeriksa pengelolaan LH di Kutim, pihaknya sudah menyelamatkan, serta menyetor uang Rp 194,2 miliar lebih masuk ke kas negara.
Kata Aan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan dan pengelolaan LH serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan selama 45 hari di Kutim, hingga Oktorber 2026.
“Saya kembali dipercaya bertugas di Kutim. Meski tensi pemeriksaan ini sedikit rendah dibanding tensi pemeriksaan belanja (APBD), tapi tetap dilaksanakan panas-panasan. Untuk itu mari rileks dan santai,” ucap Aan di ruangan Tempudau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (27/8/2026)
Didengar Bupati Ardiansyah Sulaiman, Sekkab Rizali Hadi, Kepala Inspektorat Wilayah Kutim Joko, serta pejabat teras terkait, Aan mengatakan, tantangan dalam melakukan pemeriksaan ada pada pengumpulan data awal, karena sudah terjadi dinamika. Dahulu pengelolaan kehutanan dan pertambangan berada di level kabupaten, kini sudah menjadikan kewenangan provinsi.
Kendati demikian, BPK RI tetap memeriksa, menelusuri jejak pengelolaan LH. Ada pun yang diperiksa BPK yaitu ; Pertama, perizinan berusaha termasuk persetujuan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan Pemkab Kutim;. Kedua, yang diperiksa terkait kegiatan yang masih menggunakan izin lingkungan diterbitkan sebelum berlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021, sepanjang izin itu belum alami perubahan;, dan ketiga, adalah perizinan lingkungan dan kehutanan yang diterbitkan instansi lain, di mana Pemkab Kutim berwenang melakukan pengawasan. “Yang kami periksa yakni izin penggunaan kawasan, pembinaan dan penegakan hukum,” tandasnya.
Oleh karena itu, BPK RI miliki komitmen kuat untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dengan jujur dan profesional didampingi sedikitnya pejabat dari 8 instansi dengan penuh tanggungjawab. BPK dalam melaksanakan tugas negara menjunjung tinggi kode etik berdasar Peraturan BPK RI No.4/2018 Pasal 6 Ayat 2 Huruf C dan Huruf K. Bunyinya Huruf C, “Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan. “Di Pasal 6 Ayat 2 Huruf K, juga telah tegaskan, bahwa pemeriksa BPK dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan obyek pemeriksaan”.
Ini demi mengindahkannya penerapan SNI ISO 37001 SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan). Juga berlandas UU No. 15/2004 tentang pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. UU No.15/2006 tentang BKP RI. Peraturan BPK No.1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ditambahkan, uang yang disetor ke kas negara ratusan miliar lebih rupiah tersebut, itu belum valid dari mana- mana saja sumber-sumbernya. Mungkin waktu itu tidak tercatat apik, setoran uang itu dari perusahaan mana saja. Sehingga negara dan pemerintah daerah masih sedikit kebingungan catat administrasi masuk pos akutansi pembukuan pemilik uang-uang tadi.
Selanjutnya, Bupati Kutim, mengaku menyambut baik upaya penertiban penegakan hukum di wilayah pemerintahannya. Meskin pun,kini kewenangan urusan hutan dan tambang bukan lagi di level kabupaten, tetapi jajarannya tetap bersedia membantu. Berapa waktu lalu, Pemkab Kutim lewat Dinas Lingkungan Hidup telah berhasil menarik uang dari perusahaan untuk setor ke pusat , negara.
“Kami yang bekerja di sini (Kabupaten Kutai Timur, Red), uangnya disetor ke pusat. Demi keadilan menguatkan NKRI, mudah-mudahan uang itu ada kembali ke Kutim untuk digunakan membiayai pembangunan,” harap Ardiansyah Sulaiman optimistis.
Kenapa ? Kutim masih memerlukan dana pembangunan. Apalagi Kutim masih memiliki kawasan hutan yang terbilang luas. Sejak Kutim berdiri 12 Oktober 1999 berdasar UU No.47/1999 wilayah Kabupaten Kutai Timur 63 persen masuk kawasan kehutanan. Insya Allah tahun depan Kutim dapat kompensasi karbon Rp 35 miliar dari sekira Rp 1 triliun lebih jatah Kaltim.
Penulis/Editor : Bahar Sikki
Sabtu, 29 Agustus 2026
Berlangsung Meriah, Menghibur dan Gerakkan Aktivitas Ekonomi Masyarakat Purworejo
Karnaval Instansi dan Umum Tutup Rangkaian Parade Kreatif
PURWOREO - Karnaval kategori instansi dan umum yang berlangsung meriah pada Sabtu (29/8/2026), sukses menutup rangkaian pelaksanaan Karnaval Parade Kreatif Purworejo Berseri 2026, semarak HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Total 38 kontingen menampilkan kreativitasnya masing-masing dengan penuh semangat menyusuri jalanan kota Purworejo sepanjang 4,4 kilometer. Turut serta mengikuti jalannya karnaval, Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Suranto ST SSos MPA dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah bersama kontingennya masing-masing.
Parade Kreatif Purworejo : PDAM Komitmen Pelayanan Air Bersih demi Sehat Penduduknya
![]() |
| Kontingen PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo dalam Parade Kreatif 2026 |
PURWOREJO
– Kontingen PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo tampil maksimal pada
ajang Parade Kreatif Purworejo 2026, Sabtu 29 Agustus 2026, lokasi start
Alun-alun Purworejo. Kontingen PDAM dengan nomor urut 17. Kepada
media ini usai gelaran karnaval, Dirut PDAM Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Hermawan Wahyu Utomo
ST MSi menegsakan, kontingennya menyelaraskan sebagaimana tema yang diangkat dan
program Pemkab Purworejo.
Kades Majir Tegaskan Tak Ada Tawar Menawar : Soal Etika Tenaga Pendidik
![]() |
| Kepala Desa Majir, Budi Teguh Pamuji, saat menerima awak media |
PURWOREJO - Kepala Desa Majir Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Budi Teguh Pamuji, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tenaga pendidik yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik guru di wilayah Desa Majir.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Teguh Pamuji saat ditemui awak media di Balai Desa Majir, Jumat 28 Agustus 2026, untuk dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang guru olahraga berinisial A.
LSM PKP Kendal Dampingi Orang Tua Lapor ke Dinas Pendidikan
Diduga Tanpa Bukti Kuat, Siswa Dikeluarkan Sekolah
![]() |
| Mediasi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal |
KENDAL - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kabupaten Kendal mendampingi orang tua siswa yang diduga menjadi korban kebijakan pengeluaran sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya bukti yang jelas.
Aksi pendampingan tersebut dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2026 pukul 09.27 WIB di kantor pelayanan publik.
Jumat, 28 Agustus 2026
Sigit Apriyanto: Selamat HUT ke-25 Demokrat, Konsisten Perjuangkan Aspirasi
![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Sigit Apriyanto |
PURWOREJO - Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Demokrat, ikut serta dalam aki sosial yang digelar DPC Partai Demokrat Kabupaten Purworejo, Jumat 28 Agustus 2026 di Pantai Jetis, Desa Patutrejo Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Seperti Sigit Apriyanto ST, wakil rakyat dari daerah pemilihan II (Ngombol, Purwodadi, Bagelen). Dihubungi media ini usai kegiatan, Sigit Apriyanto menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
Kamis, 27 Agustus 2026
204 Atlet Pelajar Terbaik Purworejo Siap Berlaga di Popda Jateng
18 Cabor, Targetkan Perolehan 29 Medali
PURWOREJO - Sebanyak 204 atlet terbaik Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kabupaten Purworejo, siap berlaga pada ajang Popda Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang akan berlangsung 1 - 6 September 2026 di Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pati.
Menandai dimulainya langkah perjuangan seluruh kontingen, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo menggelar Upacara Pelepasan Kontingen Popda Kabupaten Purworejo, Kamis (27/8/2026) di Pendopo Kabupaten Purworejo.
Kontingen dilepas secara langsung oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH, didampingi Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi dan dihadiri jajaran Forkopimda, KONI, kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)
SPACE AVAILABLE
POPULER
-
Kepala Desa Majir, Budi Teguh Pamuji, saat menerima awak media PURWOREJO - Kepala Desa Majir Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Budi Te...
-
Letkol CPM Raindy menyerahkan potongan tumpeng kepada prajurit termua (foto: ponidi) BALIKPAPAN - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun...
-
Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Sigit Apriyanto PURWOREJO - Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Fraksi Demokrat, ikut serta dalam aki sos...
-
10 Pejabat Utama dan Kapolsek Alami Pergeseran PURWOREJO - Jajaran Polres Purworejo menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sej...
-
18 Cabor, Targetkan Perolehan 29 Medali PURWOREJO - Sebanyak 204 atlet terbaik Kabupaten Purworejo yang tergabung dalam Kontingen Pekan O...
-
PURWOREJO - Tak kalah meriah dari pelaksanaan karnaval kategori TK/PAUD pekan yang lalu, Senin 24 Agustus 2026 karnaval kategori SD/MI, SM...
-
KUTIM, CARAKAINDONESIA.COM- Buntut 2 tahun berturut-turut (2024-2025) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberi sin...
-
PRESIDEN Prabowo Subianto memastikan pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah K...






